Oleh: Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran
TRIBUNNERS - Ada yang menarik dari dokumen setebal ratusan halaman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak beberapa hari lalu.
Di antara deretan agenda kebijakan jangka menengah dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029, terselip satu baris yang langsung memantik perdebatan: rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa jalan tol, dengan target mekanisme pemungutannya rampung pada 2028.
Sekilas membacanya, reaksi publik cukup mudah ditebak. "Tarif tol sudah mahal, mau ditambah pajak lagi?" Itu kira-kira yang melayang di benak banyak pengguna tol yang setiap pagi dan sore terjebak di antrian gerbang.
Baca juga: Tanggapan Menkeu Purbaya tentang Wacana Pengenaan PPN ke Pengguna Jalan Tol
Tapi kalau kita mau duduk sebentar dan melihat gambar yang lebih besar — ini bukan sekadar soal tol. Ini soal bagaimana negara mendanai dirinya sendiri, dan ke mana arah kebijakan fiskal Indonesia sedang berjalan.
Jujur saja, gagasan mengenakan PPN di jalan tol ini bukan barang baru yang baru keluar dari oven.
Pada 2015, rencana serupa sudah pernah dirancang melalui aturan internal DJP. Tapi kemudian ditunda — pertimbangannya waktu itu adalah menjaga iklim investasi dan menghindari polemik sosial yang terlalu besar.
Keputusan penundaan itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.
Sekarang, satu dekade kemudian, wacana itu hidup lagi.
Dan kali ini masuk dalam dokumen perencanaan resmi, bukan sekadar bisik-bisik di koridor kantor kementerian.
Yang menarik adalah konteks di baliknya. Pemerintah menyebutkan bahwa tujuan regulasi ini adalah untuk "memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil."
Kata "adil" di sini perlu kita bedah, karena justru di situlah debat yang sesungguhnya terjadi.
Argumentasi pemerintah sederhana: saat ini ada ketidakkonsistenan dalam sistem perpajakan kita. Jasa angkutan umum seperti bus dan kereta kena PPN, tapi jasa jalan tol ; yang digunakan mayoritas oleh pemilik kendaraan bermotor pribadi, malah tidak. Kalau mau adil, harusnya perlakuannya setara.
Di atas kertas, argumen itu masuk akal. Tapi soal implementasinya, cerita bisa sangat berbeda.
Baca juga: Menteri PPN Rachmat Pambudy: MBG Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja
Untuk memahami kenapa pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak, kita perlu melihat satu angka yang cukup memalukan jika dibandingkan dengan standar internasional: rasio pajak terhadap PDB Indonesia.
Pada 2023, tax ratio Indonesia tercatat di angka 10,21 persen dari PDB — turun dari 10,39 persen di tahun sebelumnya. Bahkan hingga Oktober 2024, angkanya masih di kisaran 10 persen. Bandingkan dengan rata-rata negara berkembang yang berada di kisaran 15–20 persen, atau negara OECD yang rata-ratanya menyentuh 34 persen.
Baca tanpa iklan