News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

'Mengejar' PPN di Jalan Tol

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol masuk agenda strategis DJP 2025–2029, memantik perdebatan publik soal keadilan fiskal dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta daya beli masyarakat.

Bukan berarti gagasan ini harus dikubur begitu saja. Tapi kalau memang mau dijalankan, ada beberapa syarat yang rasanya perlu dipenuhi agar tidak menjadi bumerang.

Pertama, mekanisme pemungutan harus dirancang dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan apakah PPN dikenakan kepada pengguna langsung atau kepada Badan Usaha Jalan Tol sebagai entitas korporat. 

Kalau yang kena adalah korporasi, dampaknya ke masyarakat bisa jauh lebih terkontrol.

Kedua, pemerintah perlu transparan soal kemana uang pajak ini akan mengalir. Kalau hasilnya memang kembali ke pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi — termasuk membiayai transportasi publik yang lebih terjangkau — maka narasi "adil" itu bisa dipertahankan. 

Tapi kalau hilang ke dalam pot anggaran umum tanpa jejak yang jelas, kepercayaan publik akan sulit dibangun.

Ketiga, perlu ada kajian mendalam soal interaksinya dengan kontrak konsesi yang sudah berjalan. 

Mengubah rezim pajak di tengah jalan bisa memicu dispute hukum dengan konsesioner — sesuatu yang sudah pernah terjadi di berbagai negara dan berakhir dengan tagihan kompensasi yang jauh lebih mahal dari pajak yang dikumpulkan.

Pada akhirnya, PPN jalan tol bukan sekadar soal angka di lembar tarif. Ini soal kepercayaan — apakah masyarakat percaya bahwa uang yang mereka bayarkan dikelola dengan baik dan kembali dalam bentuk layanan yang setara.

Sejarah kebijakan pajak di Indonesia penuh dengan niat baik yang justru gagal di eksekusi. Dan juga penuh dengan kebijakan yang tampak kontroversial di awal, tapi akhirnya diterima ketika manfaatnya terasa nyata.

Rencana yang ditargetkan rampung regulasinya pada 2028 ini masih punya waktu. Dua tahun ke depan adalah waktu yang cukup untuk melakukan kajian yang benar-benar mendalam, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan merancang mekanisme yang tidak hanya mengisi kantong negara, tapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Mengejar penerimaan pajak adalah keharusan. Tapi cara mengejarnya — itulah yang akan menentukan apakah pelari ini sampai di garis finish, atau tersandung di tengah jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini