News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Tony Sutrisno Minta Propam Usut Keterlibatan Irjen Andi Rian terkait Dugaan Pemerasan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mendesak Divisi Propam Polri untuk mengusut dan mengadili keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam kasus pemerasan yang dialami oleh kliennya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mendesak Divisi Propam Polri untuk mengusut dan mengadili keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam kasus pemerasan yang dialami oleh kliennya.

Heroe mengatakan bahwa Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim Polri ikut menerima uang hasil pemerasan dari Tony Sutrisno.

Ia menuturkan bahwa sejumlah oknum penyidik telah diadili dalam kasus ini. Menurut Heroe, Propam juga harus berani mengadili Andi Rian Djajadi.

"Selain korban diperas oleh Rizal Irawan cs, Andi Rian juga ikut menerima uang 19.000 dollar Singapura itu. Bukannya kasus beres, kasus penipuan jam tangan Richard Mille malah diberhentikan tanpa sebab. Pihak Propam polri harus segera turun tangan dan menegakkan keadilan," kata Heroe kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Tony Sutrisno Ungkap Bukti Dokumen Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Perwira Polri

Heroe juga mengkonfirmasi kebenaran diagram pemerasan yang belakangan beredar di media sosial.

Dalam diagram itu, disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno.

Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.

"Memang seperti itu adanya dan memang mereka yang kebetulan disebut namanya di diagram kemarin ikut terlibat," jelas Heroe.

Lebih lanjut, Heroe mengatakan Andi Rian masih belum mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut.

Menurutnya, uang itu tak akan kembali jika Andi Rian belum dibuktikan terlibat melalui proses pemeriksaan di Propam Polri.

"Itu uang Tony dan bukan haknya. Andi wajib diadili atas tindakannya itu," pungkas Heroe.

Korban Penipuan Jam Tangan

Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan korban yang mengalami kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar.

Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.

Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini