Adapun dua saksi mahkota yang dihadirkan adalah terdakwa obstruction of justice lainnya yaitu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sementara satu saksi lainnya yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yakni Heri Priyanto.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Baca tanpa iklan