1. Penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, dapat melakukan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau
2. Harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan KA, yaitu KA antarkota, komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi, mulai 18 Desember 2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ulfa Arieza/Wasti Samaria Simangunsong)
Artikel lain terkait Kereta Api