News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: 10 OTT KPK Sepanjang Tahun Ini, Pertama di Bekasi, Teranyar di Jawa Timur

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tangkap tangan KPK. Sepanjang 2022, KPK melakukan 10 tangkap tangan di sejumlah daerah, hasilnya banyak kepala daerah, pejabat hingga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Ada tujuh orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan ini.

KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Tak hanya itu, kata Ali, tim penyidik juga mengamankan pihak swasta dalam perkara ini.

"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Diketahui, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT.

KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi.

"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam."

"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jaksa Tuntut Anak Bupati Langkat Non Aktif 3 Tahun Penjara, LBH Medan Ungkap Banyak Kejanggalan

Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi.

Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Perangin-angin ditangkap terlebih dulu bersama tiga orang perantara.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat kalau orang nomor satu di Langkat itu memiliki harta kekayaan total Rp85 Miliar.

Di mana berdasarkan data yang diakses Tribun melalui laman LHKPN, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki beberapa data harta kekayaan.

Pertama, Terbit Rencana tercatat mempunyai 10 bidang tanah senilai Rp 3.790.000.000.

Keseluruhan bidang tanah tersebut tercatat berada di beberapa wilayah Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Langkat itu juga tercatat memiliki 8 unit mobil mulai dari harga Rp 130 juta hingga Rp 190 juta dengan total senilai Rp 1.170.000.000.

Tak hanya itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga memiliki harta bergerak lainnya berupa surat berharalga senilai Rp 700 juta, uang kas dan setara kas senilai Rp 1.191.419.588 dan harta lainnya tercatat senilai Rp 78.300.000.000.

Dengan begitu, total harta kekayaan milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut senilai Rp 85.151.419.588.

Bupati Terbit juga diketahui masuk 10 besar kepala daerah terkaya di Indonesia.

Tak hanya soal korupsi, Terbit Rencana Perangin Angin juga terseret kasus lain karena ditemukan kerangkeng atau penjara manusia hingga hewan langka di rumahnya.

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

4. OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Jumlah orang yang diamankan terkait giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri Surabaya bertambah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, total ada lima orang yang ditangkap tim penindakan KPK.

"Update tangkap tangan Surabaya, KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan saat ini para terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain menangkap lima orang dimaksud, KPK turut pula menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Uang yang masih dalam tahap penghitungan ini diduga merupakan bukti suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali.

KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap.

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Nawawi mengatakan ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus yang menjerat Itong dkk berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022) di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam giat OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 140 juta.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar atas terkait kasus suap dan gratifikasi.

Itong Isnaeni Hidayat adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) kemarin, jaksa KPK mendakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan dakwaan kombinasi.

"Dakwaan pertama terkait suap dalam sidang perkara PT Soyu Giri Primedika dan permohonan waris Made Sri Manggalawati. Untuk dakwaan pertama ini nilai (suap)-nya sekira Rp 450 juta," kata Wawan Yunarwanto, jaksa KPK kepada SURYAMALANG.COM.

Sedangkan dakwaan kedua, terkait perkara gratifikasi sebesar Rp 950 juta.

Gratifikasi ini juga terkait perkara yang ditangani terdakwa.

Dalam kasusnya itu, hakim Itong selalu bersama Mohammad Hamdan, panitera pengganti di PN Surabaya.

Hamdan menerima uang suap dan uang gratifikasi, kemudian menyerahkannya kepada Itong.

Hamdan juga menjadi panitera dalam perkara yang disidangkan oleh Itong.

"Awalnya petugas KPK menangkap pihak perusahaan, Hendro Kasiono yang telah menyerahkan uang Rp 140 juta kepada Hamdan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika. Kemudian Hamdan ditangkap, dan selanjutnya terdakwa Itong," ungkap Wawan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam proses penyidikan, perkara itu berkembang.

Awalnya hanya suap, kemudian ke perkara lain yang diduga telah dilakukan Itong dan Hamdan, termasuk gratifikasi dalam penanganan perkara.

Atas dakwaan ini, terdakwa Itong langsung menyatakan keberatan.

Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline.

Alasannya, suara dan sinyal yang didapatnya sering putus. Sehingga tidak bisa memahami secara baik proses sidang yang berlangsung.

"Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami," jawab Muladi, Mulyadi kuasa hukum terdakwa.

Pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara ofline agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.

"Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang ofline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini," tandasnya.

5. Bupati Bogor Ade Yasin

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

OTT dilakukan di daerah Jawa Barat.

Pihak yang terkena OTT, diungkapkan Ali, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka.

Berikut identitas pemberi dan penerima suap:

Sebagai pemberi:

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;

2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;

3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;

4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Sebagai penerima:

1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;

2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Berikut fakta-fakta terkait Ade Yasin menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar saat OTT

KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,024 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," jelas dia.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua BPK Isma Yatun menunjukkan baramg bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diduga Ada Penyimpangan di Proyek Jalan Pakansari

Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga sudah dikondisikan sedemikian rupa saat melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal ini terjadi setelah tim auditor BPK perwakilan Jawa Barat menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.

Meski demikian, auditor BPK sempat menemukan adanya kejanggalan dalam proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Suap BPK agar Pemkab Bogor Dapat Predikat WTP

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri) dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ungkap Firli, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY (Ade) menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," jelasnya.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasal yang Disangkakan

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

6. Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

KPK melakukan OTT pada mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, penangkapan terhadap Haryadi Suyuti adalah berdasarkan adanya dugaan kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kota Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Benar, hari ini Kamis (2/6/2022) KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujarnya.

“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” tambah Fikri dikutip dari Tribun Jogja.

Berikut fakta-fakta terkait OTT KPK terhadap Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022) dari kronologi hingga dirinya yang pernah mencanangkan agar meningkatan pencegahan korupsi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kronologi

Penangkapan terhadap Haryadi Suyuti disebutkan terjadi di depan rumah Dinas Wali Kota di Jalan Timoho, sekira pukul 15.30 WIB.

Tidak hanya Haryadi, penangkapan juga dilakukan terhadap dua kepala OPD.

Menurut saksi mata, Haryadi Suyuti terlihat datang menggunakan mobil Avanza.

Lantas, dirinya langung dipindahkan ke mobil bertuliskan Brimob Polda DIY.

“Ya, tadi itu Pak Haryadi, di depan rumah dinas. Datangnya pakai mobil Avanza warna hitam, kemudian pindah ke mobil Brimob,” tutur warga yang tidak ingin disebut namnya itu.

“Jadi tadi itu ada bus Brimob parkir di depan rumah dinas, terus ada yang jalan dari Balai Kota, tiga laki-laki, dan satu perempuan. Setelah itu, baru datang mobil Avanza, nah itu ternyata Pak Haryadi, ikut masuk bus,” tuturnya.

Selain itu, warga tersebut juga mengatakan Haryadi Suyuti tidak membawa apa-apa saat dipindahkan ke mobil Brimob Polda DIY itu.

“Yang jelas tadi Pak Haryadi tidak bawa apa-apa, bahkan nggak pakai masker juga. Tapi pakai topi dan jaket berwarna coklat, nggak tahu dibawa kemana itu tadi,” katanya.

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ruang Kerja Wali Kota Disegel

Selain itu, KPK menyegel ruang kerja Wali Kota Yogyakarta terkait kasus yang menyeret Haryadi Suyuti.

Hal ini juga dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.

Hanya saja terkait aktivitas mereka selama di Balai Kota, Sumadi mengaku tidak melihat langsung karena adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Tadi siang saya setelah rapat dari Pemda DIY di Kepatihan, saya ke Balai Kota. Setelah itu, pas saya mau mulai kegiatan, jam 13.00 WIB, kemudian ada petugas KPK,” tuturnya.

“Ada tiga orang, menunjukkan identitas, saya lihat itu benar. Terus, mohon izin untuk melakukan penyegelan ruang Walikota," imbuhnya.

Dirinya pun mengaku kooperatif terkait apa yang dilakukan oleh KPK di Balai Kota Yogyakarta yaitu penyegelan ruang.

“Setelah itu, saya kooperatif, ya monggo, silahkan saja, terus kemudian saya tinggal rapat,” jelas Sumadi.

Kemudian, ia mengaku usai melakukan rapat, dirinya tidak lagi berkomunikasi dengan Haryadi Suyuti dan langsung pulang.

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Haryadi tak sendiri, ia dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, keempatnya telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat konferensi pers pengumuman tersangka.

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang di kemas dalam tas goodiebag.

Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

7. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Dua ruangan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, langsung disegel penyidik KPK sejak Kamis (11/8/2022) setelah sang bupati terkena operasi tangkap tangan KPK di kawasan Senayan, Jakarta.

Dua ruangan itu yang disegel KPK adalah ruang kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Ruang Bagian Lelang Elektronik Dinas Kominfo.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngadmo kepada Tribunnews mengatakan seusai kejadian dua ruangan disegel KPK, aktivitas di Diskominfo masih berjalan seperti biasanya.

"Teman-teman di kantor Diskominfo Kabupaten Pemalang berangkat (kerja) semua. Dua ruangan yang disegel yaitu ruang Pak Kepala Dinas dan ruangan umum yang tembus ke ruang kepala dinas," kata Sekdin Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngadmo, Jumat (12/8/2022).

Dia menjelaskan, di ruangan umum tersebut merupakan ruangan sekretariat Diskominfo Kabupaten Pemalang. "Ada 9 kursi untuk pegawai sekretariat, karena ruangan disegel semua pegawai dialihkan ke ruang meeting," ujarnya.

Awalnya ia kaget melihat dua ruangan disegel oleh KPK. "Kami kaget, ketika berangkat kerja dua ruangan sudah disegel,"

Joko mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya ruangan Diskominfo Kabupaten Pemalang itu ketika lihat tayangan di televisi. "Hingga saat ini pak kepala dinas belum memberikan keterangan terkait ini," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kejadian OTT yang melibatkan kepala daerah di wilayahnya ini telah berulangkali diperingatkan kepada kepala daerah agar tidak terlibat pada tindak kejahatan korupsi.

"Saya sebenarnya sudah mengingatkan berkali-kali kepada kawan-kawan dan tentu saja saya akan menunggu perkembangan yang ada," ujarnya.

Dia menegaskan, komunikasi dalam upaya memperingatkan para kepala daerah untuk tidak terlibat korupsi dilakukannya secara intens. Apalagi Jawa Tengah, kata Ganjar, sudah lama bekerjasama dengan KPK untuk pencegahan korupsi.

"Saya selalu mengingatkan karena sebenarnya kerjasama kita dengan para penegak hukum, dengan KPK itu sudah terlalu sering," ujarnya.

"Ini peringatan untuk semuanya, udahlah hentikan semuanya kejahatan model seperti itu. saya tidak tahu mungkin di antara mereka juga berkomunikasi urusan bisnis, yang lari pada kebijakan dan sudah terlalu banyak sih beberapa kasus kan muncul umpama mungkin mengajukan usulan, didampingi, mendapatkan fee, yang seperti itu biasanya (potensi korupsi)," kata Ganjar.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Mukti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Untuk keperluan proses penyidikan, Firli mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Mukti ditahan di rutan pada gedung Merah Putih, Adi ditahan di rutan pada Kavling C1, Slamet ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Sugiyanto ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Yanuarius ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Saleh ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Mukti Agung Wibowo yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," kata Firli.

Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.

Sebelumnya, Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ungkap Firli.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, KPK menduga Mukti melalui Adi telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekira Rp4 miliar.

Sejumlah uang yang telah diterima Mukti melalui Adi selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ucap Firli.

Selaku pemberi, SG, YN, MS, dan SM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan selaku penerima, MAW dan AJW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

8. OTT Rektor Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Selain uang, penyidik KPK juga menyita catatan keuangan.

"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Ali mengatakan, OTT digelar di Bandung, Lampung, dan Bali.

Diungkapkan, KPK total telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.

"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali.

Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri. Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini.

Status mereka akan diungkap lewat konferensi pers

KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.

Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414.500.000, selip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci save deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Sementara itu, pihak yang ditangkap di Bali adalah AD.

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.

"Pertama, KRM, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).

Kedua, kata dia, HY yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.

Ketiga, MB, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.

Keempat, AD yang merupakan pihak swasta.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Pertama, AD, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.

Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.

Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.

"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.

KPK: Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani Segera Disidang

Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan segera memasuki ruang persidangan.

Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa, hari ini.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Tahap II juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ketiganya berperan sebagai tersangka penerima dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Ali mengatakan, penahanan lanjutan terhadap ketiganya masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sementara Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Dalam kasus ini, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Perkara Andi saat ini sedang berjalan di persidangan.

Dalam perkaranya, suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.

Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura hingga euro.

Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.

Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.

Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

Kini, perkara tersebut mulai merambah ke kampus lain.

Ada tiga universitas yang digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten; Universitas Riau (Unri), Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Gedung Merah Putih menyebut penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara Unila. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 lalu.

9. OTT Hakim Agung MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Dalam OTT kali ini, KPK turut menyita pecahan mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Ali Fikri mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang.

OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Hingga kini identitas pihak yang ditangkap belum diungkap.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Ketua Mahkamah Agung (MA) H M Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Diketahui, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Syarifuddin kepada awak media usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK, cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). (Tangkap Layar YouTube KPK, Kompas.com)

Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

Ia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak.

Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.

"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara.

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.

Johanis menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura. Johanis menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.

"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.

Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut. Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.

Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan.

Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.

"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ditahan 20 Hari Pertama

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengumumkan satu tersangka lagi yang terjerat kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Firli Bahuri menyebut, satu tersangka perkara suap di MA tersebut, berinisial EW.

EW merupakan Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA.

"Terkait perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung, sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di MA. Rangkaian penyidikan tersebut, tersangka SD, sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kawan-kawan, kurang lebih 13 orang dalam penanganan KPK."

"KPK hari ini, kembali menemukan bukti yang cukup, dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA."

"Langkah yang dilakukan KPK, melakukan, menetapkan pra kasus tersebut ke tahap penyidikan, serta hari ini, menetapkan satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial, Panitera pengganti di MA," kata Firli dalam tayangan Breking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Sebe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini