News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi ke Kemenkes terkait Vaksin Covid-19

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vaksin - YKMI mempertanyakan tentang Kemenkes yang masih memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kemenkes berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Lawyer, YKMI melayangkan surat keberatan administrasi itu secara resmi pada Jumat (23/12/2022).

YKMI mempertanyakan tentang Kemenkes yang masih memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

"Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No. 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Edi Gustia Bahri, kuasa hukum YKMI.

Baca juga: Redam Lonjakan Covid-19 yang Menggila, China Impor Vaksin dari Jerman

Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19.

"Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh," tegasnya.

Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT.

Namun sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

"Tapi Kempenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan, ini jelas mempermainkan umat Islam," kata Edi Gustia.

Oleh karena itu, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam.

"Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapanpun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini