Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog klinis dewasa menyebut adanya perubahan kondisi psikologis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pasca-peristiwa kematian Brigadir J.
Jika pada assesment awal, Richard cenderung cemas dan takut namun pada assesment terakhir dia mengalami perubahan emosi.
Cemas dan takut tersebut diketahui telah bertransformasi menjadi hipomania.
"Ini kemudian emosi takut ini tertransformasi menjadi ada kecenderungan hipomania," ujar psikolog klinik dewasa, Liza Marielly Djaprie di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Richard pada Senin (26/12/2022).
Baca juga: Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Bharada E dapat Kiriman Makanan Favorit Khas Manado dari Ibunda
Hipomania dijelaskan Liza merupakan kondisi dimana seseorang tampak sangat berenergi dan bersemangat, tak seperti biasanya.
"Jadi setelah takut, sepertinya kemudian Richard Eliezer itu memutuskan untuk Oke saya harus melakukan sesuatu atas kondisi ini," katanya.
Namun di balik semangat berlebih tersebut ada kecemasan yang terpedam.
"Jadi mekanisme diri. Sebenarnya di dalam dia masih cemas," kata Liza.
Kondisi demikian diketahui berbeda dari assesment pertama terhadap Richard.
Saat pertama kali bertemu, Liza menjelaskan bahwa Richard tampak dalam kondisi cemas.
Kecemasan itu disebut Liza tergambar dari perilaku yang ditunjukkan Richard, yaitu banyak memainkan tangan dan menghindari kontak mata.
"Pada saat pertama bertemu itu, menurut pengamatan kondisinya masih sangat cemas. Jadi dia banyak sekali mainin tangan. Kemudian menjaga tidak ada kontak mata," katanya.
Tak hanya itu, Richard juga menjawab pertanyaan-pertanyaan Liza dengan volume yang cukup rendah.
Namun, jawaban tersebut masih dapat terdengar dan disampaikan dengan cukup runut.
"Walaupun pelan, Richard masih mampu untuk mengelaborasi pertanyaan. Kemudian menceritakan secara runut apa yang terjadi kepadanya," ujar Liza.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.