News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Disebut Alami Dilema Moral dan Hipomania, Sempat Cemas dan Takut setelah Tembak Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Menurut ahli meringankan di persidangan, Bharada E mengalami dilema moral dan hipomania terkait kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tiga orang ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno; Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie; dan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Ketiganya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Dalam persidangan itu, Bharada E terungkap mengalami dilema moral dan hipomania.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut penjelasan dari para ahli terkait moral Bharada E:

Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J

Romo Franz Magnis Suseno menilai, tidak seharusnya Bharada E disalahkan sepenuhnya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Menurut Romo Magnis, dalam sisi etika moral, Bharada E dihadapkan kondisi bingung dan tak tahu harus berbuat apa ketika diperintahkan oleh atasannya.

Romo Magnis pun mengungkapkan, Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ia menyebut, Bharada E berada dalam dua sisi saat mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah

Di satu sisi, perintah menembak itu menyalahi etika dan moral.

Namun, kata Romo Magnis, di sisi lain ada budaya 'siap laksanakan' atas perintah atasan.

“Dia bingung, karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan."

"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana,” jelasnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini