Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipertanyakan moralnya lantaran dinilai rajin beribadah tapi tetap membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseso di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bahkan, jaksa membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil.
Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa bertanya kepada Romo Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Bharada E terkait hal itu.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?" kata jaksa.
Romo Franz Magnis Suseno membenarkan pernyataan jaksa terkait bunuh-membunuh.
Baca juga: Ahli Filsafat Moral Sebut Perintah Ferdy Sambo Agar Bharada E Tembak Brigadir J Sulit untuk Dilawan
Namun, menurutnya perbuatan yang dilakukan Bharada E semata-mata hanya menuruti perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ucap Romo Franz Magnis Suseno.
Kondisi Bharada E saat itu, kata Romo Franz Magnis, sedang dalam kondisi tertekan.
Selain itu, rasa bingung karena Ferdy Sambo mempunyai banyak wewenang.
Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo
"Di dalam situasi di bawah pressurenya dia juga tidak akan memikirkan sikap Yesus tadi dikatakan Yesus tadi, dia hanya 'Aku harus melakukan apa?' Saya oleh orang yang di atas kuasa benar disuruh, itu lalu dia tembak," ujar Romo Franz Magnis.
Lebih lanjut, Romo Franz Magnis mengatakan agama tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana kebingungan yang dirasakan Bharada E pada saat itu.
"Jadi menurut saya ya segi agama tidak menambah banyak sekali, dia itu bingung. Tuhan juga melihat yang bingung," ucap Romo Magnis.
"Manusia juga mempunyai sistem hukum dalam rangka hukum, ditangani adil berarti memperhatikan sejauh mana dia bertanggung jawab," sambungnya.
Sebelumnya, Romo Franz Magnis Suseno menyebut perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sangat sulit dilawan Bharada E.
Romo Magnis awalnya berbicara soal kualitas moral seseorang ketika mendapat perintah untuk menembak orang.
Menurutnya, kualitas moral seseorang di dalam situasi tersebut sejatinya tergantung pada kesadaran orang itu sendiri pada saat itu.
"Misalnya tergantung dari suara hati, suara hati mengatakan apa pada saat itu, bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," kata Romo Magnis dalam sidang.
"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," sambungnya.
Romo menilai ketika berada di dua pilihan tersebut, dalam etika normatif seseorang yang menerima perintah seperti itu harus tetap menolaknya.
Namun, kata Romo, kerap kali orang dihadapkan dengan rasa bingung atas perintah yang sebenarnya salah tersebut.
"Dalam rangka kepolisian atau Brimob kalau mau di dalam situasi itu melaksanakan perintah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orangnya. Kita di Indonesia tahu sering pakai istilah laksanakan atau istilah siap," ucap Romo.
Untuk itu, dalam kasus Bharada E, Romo mengatakan sangat sulit untuk melawan perintah yang notabene pangkatnya jauh di atas Bharada E.
"Tetapi sekarang juga lakukan itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan meskipun dia ragu-ragu, dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ungkapnya.
Sekadar informasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.