Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala BPOM, Penny K Lukito menyatakan temuan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) Impor terbanyak menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yaitu mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
Peredaran produk seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.
Baca juga: BPOM Banyak Temuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar, dari Mi Instan Hingga Krimer
“Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ujar Penny dalam konferensi pers yang dilihat di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Penny menyatakan, masyarakat dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
"Kita harus bangga buatan Indonesia,” lanjut Kepala BPOM.
Untuk mengurangi jumlah pangan TIE lokal yang beredar, khususnya BTP (bahan tambahan pangan) dan makanan ringan, BPOM siap berperan aktif memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK).
Pendampingan terhadap UMK diberikan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: BPOM Temukan 66 Ribu Produk Pangan Kadaluarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa," ucapnya.
Hal itu diketahui setelah BPOM memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan hingga 21 Desember 2022.
Ribuan sarana itu terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
BPOM RI menemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE/ilegal, dan pangan rusak.
Adapun rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27 perse ), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).