Kepatuhan itu pun disebut Liza menimbulkan konflik internal di dalam diri Richard saat diberi perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap tak membenarkan perbuatan Richard itu meski ada konflik internal yang terjadi.
Baca juga: Romo Magnis di Persidangan Bharada E: Di Polri Suka Sekali Pakai Istilah Laksanakan Saat Diperintah
"Perbuatannya ini dengan konflik internal yang terjadi saat kejadian dengan kepatuhan yang dia miliki, okelah kita memahami. Tapi itu tidak dibenarkan, betul tidak?" ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin (26/12/2022).
Kemudian jaksa pun melanjutkan pernyataan, bahwa kepatuhan Bharada E pada akhirnya menghilangkan nyawa seseorang.
"Karena pilihannya ini, kepatuhannya ini menghilangkan nyawa. Artinya, tetap tidak baik untuk korban," katanya.
Akan tetapi, Liza menekankan agar penyebab perbuatan itu turut dipertimbangkan.
"Betul, ini tidak bisa dianulir. Tapi balik lagi sebagai psikolog klinis, kalau ingin berbicara pada sisi ada sektrum yang bisa terlihat mengapa itu sampai terjadi," ujarnya.
Dari jawaban tersebut, jaksa pun tetap berpegang teguh bahwa perbuatan Richard tak bisa dibenarkan.
"Iya itu bisa kita pahami. Tapi perbuatan itu tetap tidak bisa dibenarkan," katanya.
Diwartakan Tribunnews.com dalam sidang kali ini pihak Bharada E menghadirkan tiga orang ahli.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.
"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:
1. Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie SPsi MPsi CH ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR Reza Idragiri Amriel MCrim ( Psikolog Forensik)