News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak.

Kali ini, identitas tersangka berinisial AR selaku direktur CV Samudra Chemical (SC).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan jumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik kini bertambah menjadi dua orang.

Keduanya kini masih dalam pencarian penyidik.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga kini telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.

Baca juga: Sambangi Ombudsman, Keluarga Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Pemerintah Tetapkan KLB

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," jelasnya.

Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 6 orang saksi tambahan yang terkait kasus tersebut.

Namun, dia tak merinci peran para saksi yang diperiksa.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ujarnya.

Baca juga: Lima Kesalahpahaman Mengenai Vape, Termasuk Tudingan Penyebab Gagal Ginjal Akut

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Ancam Terbitkan DPO Kepada Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini