TRIBUNNEWS.COM - Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan bantuan korban gempa.
Pelaporan dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation pada Jumat (16/12/2022).
Perwakilan Acsenahumanis Respon Foundation, Ery mengatakan, bantuan tersebut diberikan oleh pihak asing bernama Emirates Red Crescent.
Bantuan itu berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu dengan sumber tenaga solar, serta battery charger untuk tenda.
Menurut Ery, Herman diduga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pihaknya menduga, Bupati Cianjur itu tidak meneruskan bantuan sebagaimana semestinya.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Herman bahkan diduga me-repacking bantuan menjadi kemasan partai dan dijual ke pasar.
"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda."
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar," kata Ery, Senin (26/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dugaan penyelewengan itu bermula saat bantuan itu tidak ditempatkan di gudang maupun lokasi penyimpanan lain.
Ery mengaku semakin curiga saat pihaknya mencoba titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, bantuan itu diletakkan di gudang dan dibawa ke ruko-ruko.
Respons Bupati Cianjur
Herman Suherman memberi respons terkait laporan yang menyebut dirinya melakukan dugaan penyelewengan bantuan korban gempa.