TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, membahas terkait pertanggungjawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah, seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Febri sebelumnya menyinggung mengenai perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada Richard ketika akan eksekusi Brigadir J.
Ia menanyakan hal tersebut kepada saksi Ahli Pidana Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, dalam persidangan, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Elwi Danil lantas menjawab, pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ungkap Elwi Danil, Selasa.
Kemudian Febri menanyakan mengenai kemungkinan terjadi kesalahan tafsir oleh penerima perintah.
Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan."
"Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri.
Dalam kasus semacam ini, Elwi mengatakan pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.
"Kalau seorang yang digerakkannya melakukan perbuatan melebihi (perintah), maka dialah yang bertanggung jawab," ungkap Elwi.
Baca juga: Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Selanjutnya, Febri memberikan contoh langsung dari kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ia menyatakan, dalam kasus tersebut, Richard Eliezer tidak melakukan perintah sesuai yang diberikan Ferdy Sambo.
"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'."
"Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggung jawaban orang yang mengatakan hajar?" tanya Febri lagi.