Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) penting yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepanjang tahun 2022 ini.
Tercatat, sebanyak 40 RUU ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022, sebelum direvisi menjadi 32 RUU pada September lalu.
Dari puluhan RUU yang menjadi target untuk disahkan, tak sampai setengahnya dapat diselesaikan menjadi Undang-undang.
Selain itu, dinamika proses pembahasan RUU di DPR pun menjadi perhatian khalayak ramai.
Sebut saja RKUHP yang terus mendapat penolakan dari sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil, meski RUU tersebut telah disahkan di penghujung tahun 2022 ini.
Berikut daftar RUU yang telah disahkan DPR dan dianggap penting serta mendapat perhatian publik, sepanjang tahun 2022 ini.
1. RUU Ibu Kota Negara (IKN)
Pada pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022, delapan fraksi serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pembahasan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak hasil pembahasan mengenai RUU IKN. Satu di antara alasannya lantaran pemindahan ibu kota negara belum dianggap urgen di tengah situasi perekonomian global yang tak baik.
Baca juga: Drama Pengesahan RUU IKN di DPR: Interupsi saat Injury Time hingga Puan Ketuk Palu Lebih Kencang
Selanjutnya, RUU IKN disahkan menjadi UU dalam pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna Selasa (18/1/2022), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
2. RUU Sistem Keolahragaan Nasional
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
UU ini menggantikan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Isu mayor dan minor sudah dibahas oleh Panja RUU Keolahragaan termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM).
Isu mayor seperti big data olahraga, industri olahraga, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, sumbangan badan usaha, dan lain-lain. Sementara yang masuk isu minor adalah pelatih olahraga, infrastruktur, narurisasi atlet, dan lain-lain.
3. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Perjuangan untuk disahkannya RUU TPKS ini menjadi Undang-Undang adalah perjuangan panjang. Puan menyatakan pengesahan UU TPKS menjadi tonggak bersejarah dan salah satu bentuk perjuangan rakyat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” katanya saat itu.
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Anggapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ini dianggap bertentangan dengan norma dan agama seperti pemuatan marital rape sebagai kekerasan dan perlindungan terhadap lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer (LGBTQ).
4. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3)
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU), pada Selasa (24/5/2022).
RUU P3 ini sempat dikritik sejumlah organisasi masyarakat sipil lantaran menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab pada UU 12/2011, yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan sebelumnya, masih belum mengatur mengenai metode omnibus law.
5. RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis (7/7/2022).
Ada beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU tersebut, salah satunya memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.
Selain itu, terdapat perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.
Dengan begitu, UU itu menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
Kemudian, RUU tersebut memberikan peran seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Terdapat pula penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan UU Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
6. RUU Pemasyarakatan
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (7/7/2022).
Sebagai informasi, RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019 lalu.
Namun pengesahan itu ditunda lantaran masifnya penolakan dari masyarakat.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
7. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9/2022).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Sebagai informasi, RUU PDP telah diinisiasi sejak 2016 lalu dengan pembahasan 72 pasal RUU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dipimpin Menkominfo Rudiantara saat itu mengklaim, pihaknya bertanggung jawab menyusun RUU PDP yang bisa menjadi ketentuan perundang-undangan lain terkait data pribadi di berbagai sektor.
8. RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
Indonesia kini memiliki empat provinsi baru. Keempat provinsi baru itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan.
Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022.
Setelah itu Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada 17 November lalu.
9. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (6/12/2022).
Proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHP ini paling menyita perhatian publik.
Betapa tidak, hal ini lantaran masifnya gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP.
Sejumlah organisasi masyarakat menganggap pemerintah dan DPR kurang melibatkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHP.
Bahkan, organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun turun mengkritik pengesahan UU KUHP karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Selain itu, substansi dari RUU KUHP dinilai tak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Misalnya, UU KUHP berpotensi mengancam kehidupan demokrasi di tanah air, dengan adanya pasal yang mengatur pidana bagi penghina pemerintah.
Hal ini dinilai akan membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik dan masukan untuk pemerintah.
Di samping itu, UU KUHP juga dinilai terlalu mengatur ranah pribadi seseorang.
Namun, di balik masifnya kritik terhadap pengesahan UU KUHP, bangsa Indonesia tentu patut berbangga akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri yang akan menggantikan produk hukum buatan Belanda.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Pemerintah dan DPR juga mengimbau para penolak UU KUHP agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang selama ini dianggap bermasalah.
Adapun, setelah disahkan, UU KUHP tak langsung berlaku. Pemerintah dan DPR memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan UU KUHP.
10. RUU Ekstradisi Pemerintah RI dan Singapura
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (15/12/2022) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara RI dan Singapura tersebut, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.
Sebagai informasi, selama ini banyak pelaku kejahatan yang memilih Singapura sebagai tempat berlindung dari kejaran aparat penegak hukum.
"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat itu.
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui RUU PPSK atau omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.