Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka Rp566,97 miliar selama 2022.
Setoran PNBP itu, disebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya RpRp246,299 miliar.
Hal tersebut berdasarkan laporan kinerja KPK sepanjang 2022.
Perhitungan itu dilakukan pada periode Januari hingga Desember 2022.
"Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Alex memaparkan setoran PNBP tersebut berasal dari tiga pos yakni, penyetoran ke kas negara senilai Rp444,45 miliar, setor ke kas dana pihak jetiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Rp118,59 miliar.
Adapun, rincian pos setoran ke kas negara yakni, uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) sejumlah Rp99.467.345.054, uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306, barang rampasan hasil lelang TPK Rp6.871.497.024, dan barang rampasan hasil lelang TPPU Rp1.127.403.102.
Kemudian, denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setor pendapatan kejaksanan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.
Rincian pos setoran ke kas dana pihak ketiga yakni uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Baca juga: KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, Naik 38 Orang dari Tahun 2021
Pos terakhir yakni pemindahtanganan BMN secara perinci, barang rampasan (PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (Hibah) Rp26.191.202.000.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," kata Alex.