TRIBUNNEWS.COM - Ibadah umrah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Berikut rangkuman dari berbagai sumber pengertian umrah sekaligus dengan tata cara pelaksanaan umrah.
Seperti dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, Pengertian umrah secara bahasa, berarti ziarah.
Adapun pengertian secara istilah yang lebih luas, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Makkah Al Mukarromah, Saudi Arabia.
Ibadah umrah dilaksanakan dengan melakukan thawaf, sa’i dan mencukur rambut dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT.
Ulama-ulama madzhab memiliki beberapa pandangan tentang posisi hukum umrah di antara ibadah-ibadah lain yang dikerjakan umat muslim.
Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.
Umrah secara garis besar terbagi menjadi dua: umrah wajib dan umrah sunnah dengan pengertian sebagai berikut:
a. Umrah Wajib:
1) Umrah pertama kali yang dilakukan seorang muslim, disebut juga umratul Islam.
2) Umrah yang dilaksanakan karena nadzar atau ada janji tertentu, misal berjanji akan umrah jika sembuh dari sakit...atau nadzar lain.
b. Umrah Sunnah:
Umrah ini dilaksanakan setelah umrah wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nadzar.
Kapan Waktu Mengerjakan Umrah?
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yaitu saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq (hari-hari dilarang puasa seperti Idul Fitri dan Idul Adha).
Apa saja Syarat dan Rukun Umrah?
a. Syarat Umrah:
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Aqil (berakal sehat)
4) Merdeka (bukan hamba sahaya)
5) Istita’ah (mampu)
Bila tidak memenuhi syarat ini, gugurlah kewajiban seseorang untuk berumrah.
b. Rukun Umrah:
1) Ihram (niat)
2) Thawaf
3) Sa’i
4) Cukur
5) Tertib (melaksanakan rukun umrah secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa’i lalu bercukur)
Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang tidak sah.
Pengertian Miqat (titik awal start umrah)
Miqat adalah batas tempat awal jemaah umrah mengawali pelaksanaan ibadah umrah.
Artinya jemaah umrah harus pergi ke tempat miqat tersebut untuk memulai umrah. Ada 5 tempat lokasi miqat yang ditetapkan Rasulullah SAW antara lain: Zulhulaifah, Ju'fah, Yalamlam, Zatu Irqin dan Qarnul Mazil. Zulhulaifah (Bir Ali) merupakan tempat miqat bagi penduduk Madinah dan orang yang melewatinya.
Biasanya jemaah umrah dari Indonesia yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah akan mengambil miqat di bandara King Abdul Aziz Jeddah atau dari atas pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn alManazil. Pembimbing umrah akan mengumumkan di dalam pesawat bahwa jemaah sudah bisa berpakaian ihram dan niat umrah saat berada di udara.
Jemaah umrah asal Indonesia yang berziarah dulu ke Kota Madinah atau mendarat di Bandara Madinah, biasanya setelah ziarah ke Makam Rasulullah dan ibadah di Masjid Nabawi bergeser ke Makkah untuk melaksanakan umrah dengan mengambil miqat Bir Ali atau di Masjid Bir Ali.
Ini Miqat bagi jemaah umrah yang baru tiba atau masuk ke Tanah Suci, Makkah Al-Mukarromah. Lalu bagaimana dengan jemaah umrah yang sudah beberapa hari berada di Tanah Haram Makkah dan ingin melaksanakan umrah lagi setelah beberapa waktu berada di hotel?
Bagi jemaah umrah yang ingin umrah kedua kali, ketiga, kelima dst, mereka disebut sudah berada/ mukim di Makkah. Dari hotel menginap jemaah tersebut harus kembali mengawali umrah dengan menuju beberapa miqat seperti di Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.
Dari miqat inilah jemaah umrah melakukan niat umrah dan mengenakan pakaian ihram, namun sebelumnya dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.
Berikut Tata Cara Panduan Umrah:
1. Ihram
Setelah tiba di miqat, jemaah umrah memakai pakaian ihram lalu membaca niat umrah:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).
Kain Ihram bagi jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat ia thawaf (mengelilingi Kakbah), disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri seperti foto di bawah ini:
Selain waktu tawaf, misal saat Sa’i atau salat, jemaah tidak harus meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, seperti foto di bawah ini:
Sementara pakaian Ihram bagi jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan. Seperti foto di bawah ini:
2. Thawaf
Setelah memakai kain ihram dan niat umroh, jemaah umrah lalu menuju Masjidil Haram dari tempat miqat untuk melakukan thawaf atau mengelilingi Kakbah.
Selama perjalanan di dalam mobil menuju Masjidil Haram, jemaah umrah dianjurkan membaca talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”.
(Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Lalu, masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”
(Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).
Di dalam Masjidil Haram, jemaah umrah menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” jika memungkinkan mengusapnya dengan tangan kanan dan mencium hajar aswad.
Jika tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium Hajar Aswad, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan melambaikan tangan kanan ke atas memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Kemudian, memulai thawaf umrah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar”
(Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla”
(Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim, pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepala dengan air zam-zam. Lokasi minum air zam-zam di Masjidil Haram ada di sekeliling Kakbah. Jemaah umrah bisa dengan mudah mendapatkan air zam-zam di beberapa titik yang jumlahnya banyak.
3. Sa’i
Setelah minum air zam-zam, jemaah umrah kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah. Bukit Shafa tak begitu jauh dari Kakbah masih di dalam kawasan Masjidil Haram, dan jika telah mendekati Shafa, membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”
(Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapkan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.
(Kami memulai dengan apa yang telah Allah mulai).
Lalu, Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
“Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”
“Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.
*Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang berada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
*Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
*Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
*Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom”
(Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah).
4. Tahallul (potong rambut)
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Tahallul atau memotong rambut bisa dilakukan di bukit Shafa saat pendakian terakhir dengan memotong beberapa helai rambut. Jika ingin mencukur gundul bisa langsung ke tempat pemotongan yang tersedia di sekitaran area luar Masjidil Haram.
*Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan jemaah umrah telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah” ringkasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah seperti dilansir dari muslim.or.id