Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin Makarim Wibisono mengunjungi Surabaya Jawa Timur pada Selasa (27/12/2022).
Kedatangan Mahfud dan Tim PP HAM adalah untuk berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya pada Selasa (27/12/2022).
Dialog tersebut digelar guna membahas penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965.
Dalam forum tersebut, Mahfud mengatakan pembahasan dengan PBNU dan para kiai tersebut adalah rangkaian terakhir kerja Tim PPHAM.
Tim, kata dia, sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi semua lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.
Setelah dialog dengan para kiai dan PBNU, kata dia, tim akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal tahun 2023.
Mahfud mengatakan tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Baca juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan
Ia mengatakan setelah Tim PPHAM dibentuk ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.
Menjawab hal tersebut, ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan penegak hukum di mana penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya.
"Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (27/12/2022).
Pemerintah, kata Mahfud, berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban.
Tim tersebut, kata dia, bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.
"Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," kata Mahfud.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non yudisial.
NU, kata dia, tidak memiliki kekhawatiran lagi, terlebih peristiwa tahun 1965 sudah terjadi sangat lama dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya.
Baca juga: Sekjen PDIP: Gus Dur Saja Sampaikan Permohonan Maaf Ke Keluarga Korban Tragedi 1965
"Mau diapakan lagi," kata Gus Yahya.
Menurutnya apa yang dilakukan pemerintah dengan Tim PPHAM perlu diapresiasi.
Hal tersebut, kata dia, karena inisiatif itu dilakukan tidak karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak manapun.
"Maka apa yang disampaikan pak Mahfud tadi yakni keinginan untuk memberi korban siapapun itu tanpa mempersoalkan apa yang pernah terjadi, itu merupakan stand point yang sangat bagus dan harus diapresiasi," kata Gus Yahya.
Di forum yang sama, Wakil Rais Aam PBNU KH Anwar Iskandar meyakini keputusan dan rekomendasi Tim PPHAM yang diisi oleh orang-orang berkualitas dan independen, pasti akan melahirkan putusan yang kuat dan netral.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil PPHAM.
"Dengan catatan tentunya bahwa bangsa ini tidak boleh tersandera oleh kasus-kasus masa lalu yang bisa menyebakan kita ini terjebak dalam disintegrasi," kata Kiai Anwar.
Menurut Kiai Anwar, peristiwa yang menelan korban dari kalangan umat Islam termasuk rekan-rekannya tersebut adalah luka lama.
Oleh karena itu, menurutnya jangan ada diksi yang bisa membuka luka lama tersebut.
Tim PPHAM, kata dia, harus menjamin agar persatuan dan integritas bangsa, tercipta .
"Terakhir kita terima kasih kepada Menko Polhukam yang NU ini, yang dari amaliayah, ubudiyah, firkah, harakah, ke-NU-an beliau tidak kita ragukan lagi," kata Kiai Anwar.
"Terima kasih Pak Mahfud sudah datang mengajak orang hebat untuk sebuah solusi bagi masalah bangsa," sambung dia.