TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan beberapa catatan terkait larangaan penjualan rokok ketengan atau eceran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tulus mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Menurutnya, kebijakan ini cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevelensi merokok di Indonesia.
"Satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia."
"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja," ungkap Tulus kepada Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: YLKI Sambut Positif Kenaikan Cukai 10 Persen 2023-2024, Minta Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan
Tulus juga mengatakan, penjualan rokok ketengan atau eceran merupakan cara yang efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Selama ini kenaikan cukai rokok tidak efektif untuk menurunkan prevelensi dan konsumsi rokok.
Pasalnya, rokok masih dijual dengan cara ketengan.
"Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok."
"Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau," ungkap Tulus.
Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?
Tulus menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ungkapnya.
Sementara itu, kata Tulus, hal yang harus diawasi adalah praktik di lapangannya, termasuk apakah ada sanksi bagi yang melanggar.
"Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tegas Tulus.
Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.
Di mana masyarakat nantinya hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus, tidak ada rokok dalam bentuk eceran lagi.
Larangan penjualan rokok ketengan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Jaga Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi mengatakan, adanya larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Bahkan, menurut Jokowi, negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.
Untuk Indonesia, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk penjualan rokok secara batangan, tak sampai melarang penjualan rokoknya.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ungkap Jokowi.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)