News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa yang membuka kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga kliennya bukan Richard Eliezer.

Pernyataan tersebut disampaikan Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Ada satu poin yang paling penting menurut saya ada bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus dalam persidangan saksi Richard Eliezer telah diakui oleh saksi bahwa dirinya berbohong," terang Arman.

Menurut Arman BAP 5 Agustus itulah yang membuat Ferdy Sambo di patsus. Jadi BAP yang berbohong itu Ferdy Sambo sehari setelahnya di patsus.

"Tanggal 8 Agustus Ferdy Sambo mengakui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan pada saat itu Ferdy Sambo juga di BAPĀ  ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Arman menegaskan jadi bukti yang pihaknya sampaikan itu jelas membuktikan yang mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga kliennya bukan Richard Eliezer.

"Bahwa yang mengungkapkan kasus ini bukan Richard Eliezer tetapi Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua yang terjadi," tutupnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya Alat dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini