Polisi Tembak Polisi

Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Para Ajudan Turut Ditunjukkan dalam Sidang

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto momen perayaan ulang tahun ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang ditunjukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Terlihat dalam foto Putri Candrawathi menyuapi ajudan. Bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan ajudan turut diperlihatkan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022)sebagai bukti meringankan.
Foto momen perayaan ulang tahun ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang ditunjukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Terlihat dalam foto Putri Candrawathi menyuapi ajudan. Bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan ajudan turut diperlihatkan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022)sebagai bukti meringankan.

31. B21 rekaman video kediaman Saguling

32. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46

33. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020

34. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022

35. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan

Febri Tak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti

Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan ajudan turut diperlihatkan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022)sebagai bukti meringankan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Febri mengaku kecewa dengan keputusan Majelis hakim karena tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan 35 bukti yang ia bawa di persidangan.

Febri menyayangkan keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Sebenarnya kami berharap tadi Majelis Hakim memberikan hak yang seimbang baik jaksa penuntut umum atau pada terdakwa melalui penasihat hukum untuk menjelaskan konteks bukti-bukti tersebut," ungkap Febri.

Febri mengatakan bahwa terdakwa juga tidak diberikan waktu yang cukup untuk menjelaskan 35 bukti yang diberikan.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan

"Sayangnya seperti yang kita lihat bersama terdakwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti yang kami ajukan," ungkapnya.

Menurut Febri, padahal terdapat asas yang sangat mendasar dalam proses peradilan bahwa kedua belah pihak diperlakukan secara sama.

"Tentu saja kami menyayangkan hal seperti ini terjadi tadi. Tapi tentu kami menghargai Majelis Hakim meskipun ada catatan tadi yang kami sampaikan secara langsung kepada majelis hakim agar dipertimbangkan," katanya.

Pihak Ferdy Sambo hanya diberikan kesempatan untuk membacakan judul-judul dari 35 bukti yang dibawa.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini