4. Senin, 24 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
5. Selasa, 25 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
6. Rabu, 26 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
7. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak.
5. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca juga: Pemerintah akan Buka Seleksi CASN 2023, Ini Kebutuhan Profesinya
Kembali dikutip dari menpan.go.id, SKB 3 Menteri ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sementara bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan dasar yang dimaksud seperti lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
(Tribunnews.com/Fajar)