TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita beberapa aset milik tersangka kasus korupsi pada BUMN Waskita Karya.
Aset tersebut berupa motor Vespa 946 Emporio Armani berwarna cokelat.
Sebagaimana diketahui, motor tersebut dijual Rp 196 juta oleh PT Piaggio Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebutkan bahwa motor itu disita dari Direktur Operasional Waskita Karya, Bambang Rianto.
"Motornya Direktur Operasional itu, BR," katanya pada Rabu (28/12/2022).
Tak hanya motor, aset Bambang berupa mobil juga disita Kejaksaan Agung.
"Mobil dua, vespa satu. Yang jelas kami lagi menelusuri asetnya," kata Kuntadi.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah pribadi Bambang Rianto beberapa hari lalu.
"Iya (di rumah). Baru satu titik."
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Pihak Swasta yang Menampung Aliran Dana Korupsi BUMN Waskita Karya
Kuntadi menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.
"Kami kan berusaha memulihkan kerugian keuangan negara. Maka kemarin, beberapa hari lalu kita lakukan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif.
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).