News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

TRIBUNNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E, Rabu (28/12/2022).

Dalam keterangannya, Albert menilai Bharada E bisa bebas dari pertanggungjawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Seseorang bisa bebas dari pertanggung jawaban pidana jika merujuk Pasal 44,48 maupun Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 44 menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Pasal 48 menegaskan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

Sementara Pasal 51 mengatakan, barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana. 

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

"Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert di persidangan, dikutip dari youTube KompasTv. 

Albert menegaskan, sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab. 

"Kalau kita lihat dari Pasal 51, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh di penerima perintah."

"Tetapi dalam Pasal 55, orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melalukan pidana,” jelasnya. 

Menurutnya, Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo atau hanya sebagai alat. 

"Orang yang disuruh ini biasanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena dia hanya sebagai alat saja," kata Albert. 

Setelah itu, pengacara Bharada E menanyakan kemungkinan kliennya bebas dari pertanggungjawaban pidana.

"Kalau si bawahan sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana? atau apakah dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?” tanya kuasa hukum Bharada E kepada Aries. 

"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri,” jawab Albert.

Hingga kini terdapat perdebatan dalam sidang tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana atas meninggalnya Brigadir J akibat ditembak.

Bharada E bersikukuh dirinya menembak dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo hingga kini tidak mengaku menyuruh Eliezer menembak melainkan hanya perintah 'hajar'. 

Aries Sebut Bharada E Layak Dapat Status JC

Dalam persidangan kemarin, Aries juga menanggapi terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E dari kasus Brigadir J ini. 

Aries mengatakan, Bharada E patut menjadi Justice Collaborator.

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," ujar Albert.

Namun, Albert melanjutkan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.

Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial."

"Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Albert.

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries berikan salam kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Albert sendiri berpendapat, hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.

Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, di antaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.

Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini