News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Imbas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Berikut Respon Pelapor

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/21/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rabu (28/12/2022) kemarin, telah divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus meme Candi Borobudur menyerupai Presiden Jokowi.

Vonis terhadap Roy Suryo mendapat respon dari pelapor kasus tersebut yakni Kevin Wu yang juga merupakan Ketua Umum Dharmapala Nusantara.

Dalam keterangannya, Kevin Wu meminta agar Roy Suryo bijak dalam menggunakan sosial media pasca keputusan hukuman yang telah menjeratnya itu.

"Semoga dengan keputusan ini dapat meningkatkan kearifan dan kebijaksanaan bapak (Roy Suryo)," kata Kevin dalam keteranganya dikutip, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023

Terkait hal ini, Kevin pun menyebut Umat Budhha di Indonesia disebut tidak pernah marah dan benci terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan bahwa telah memaafkan perbuatan yang diperbuat Roy Suryo hingga membuat geger publik dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Kepada Bapak Roy Suryo yang saya hormati. Umat Budhha tidak pernah marah dan benci kepada Anda. Kami sudah lama memaafkan Anda," sebutnya.

Sementara itu di lain sisi, Kevin pun berharap agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar masyarakat khususnya kaum minoritas tak perlu takut dan berani mengambil sikap terhadap sesuatu yang dinilai melanggar hukum.

"Kepada kaum atau kelompok yang merasa kecil dan direndahkan, jangan takut. Anda harus berani bersikap anda harus berani speak up atas penindasan dan kesewenang wenangan terhadap kalian selama ini," ucapnya.

"Equality before the law atau persamaan di mata hukum dalam kasus ini dapat menjadi contoh bagi kalian," sambungnya.

Selain itu, ia pun berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut selama ini.

Kevin berharap agar dari kasus tersebut dapat menjadi pemicu citra positif untuk aparat penegak hukum karena dianggap telah mengusut tuntas kasus tersebut.

"Perkara ini semoga menjadi booster citra positif bagi institusi penegak hukum di tanah air," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini