TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dilakukan bersamaan pada hari ini tidak saling berhubungan.
Jokowi mengatakan jadwal yang sama terkait pencabutan aturan PPKM dan penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya kebetulan saja.
Untuk pencabutan aturan PPKM, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan ini semata-mata karena kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan serta imunitas masyarakat yang mencapai angka 98,5 persen.
"Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survey dan hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari 98,5 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19."
"Kalau urusan ekonomi (penerbitan Perppu Cipta Kerja), itu urusan Undang-Undang Cipta Kerja."
"Hanya keluarnya di hari yang sama, itu saja," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022) yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah
Sementara untuk penerbitan Perppu Cipta Kerja, mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa adanya ketidapastian global dalam sektor ekonomi.
Hal tersebut, kata Jokowi, berkaca dari banyaknya negara yang berhutang ke International Monetary Fund (IMF).
"Kita kelihatannya normal tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global."
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasiennya IMF? 14 (negara), yang 28 (negara) ngantri di depan pintunya IMF. Itu juga menjadi pasien."
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," jelasnya.
Selain itu, terbitnya perppu ini demi memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam negeri maupun mancanegara.
"Itu (Perppu Cipta Kerja) untuk memberikan kepastian hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan penerbitan perppu tersebut berkaitan dengan arah ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bergantung pada sektor investasi dan ekspor.
Perppu Cipta Kerja Terbit, Gugurkan Inkonstitusional Bersyarat
Seperti diketahui, sebelum aturan pencabutan PPKM diumumkan, Perppu Cipta Kerja juga diterbitkan melalui konferensi pers oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Pertimbangannya karena Kebutuhan Mendesak
Dirinya mengungkapkan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Dalih Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: dari Inflasi hingga Perang Rusia-Ukraina
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona