TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri telah sesuai dengan pertimbangan hingga kepentingan institusi Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Hanya kompolnas melihat ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan yang selain untuk kepentingan organisasi juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Albertus menilai kasus Sambo bukan hanya kasus pidana saja. Akan tetapi, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu telah membuat persepsi publik terhadap Polri turun drastis.
"Karena yang terjadi pada kasus Sambo itu kan bukan sekadar kasus pidana, tetapi kan juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis," jelas Albertus.
Karena itu, kata Albertus, Kompolnas juga salah satu yang turut mengusulkan agar Ferdy Sambo untuk dilakukan PTDH.
"Keputusan waktu itu Kompolnas melihat sesuatu yang wajar termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan berjalan lancar," jelas Albertus.
Namum begitu, Albertus menyatakan pihaknya menghormati pihak Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan kepada PTUN.
Nantinya, Kompolnas akan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai gugatan tersebut.
"Kalau sekarang kemudian pihak Sambo ingin meringankan apa yang menjadi ancaman hukuman tentu dengan berbagai upaya menutut saya itu hak yang harus dihormati. Silakan saja, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.