News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara Eltinus dan Marthen memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS).

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan Tersangka MS (Marthen Sawy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).

Ali mengatakan, dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara Eltinus dan Marthen memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.

Tim jaksa berikutnya melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhadap keduanya, terhitung 29 Desember 2022 hinga 17 Januari 2023.

Eltinus Omaleng ditahan di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur, sementara Marthen Sawy ditahan di Polres Jakarta Timur.  

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," kata Ali.

Selain Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy, KPK menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai Rp126 miliar.

Setelah itu, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika pada tahun 2014.

Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen sebagai pejabat pembuat komitmen. 

Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. 

Dengan pengangkatan itu, Marthen diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berikutnya, Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. 

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. 

Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. 

Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini