TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah perbaikan Undang-undang Cipta Kerja dalam Perppu tersebut. Perbaikan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan MK.
“Itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum alih daya. Kemudian sinkronisasi dengan dana, harmonisasi dengan UU nomor 7 dan UU nomor 1 tentang harmonisasi peraturanperpajakan, dan tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya di Kantor Presiden, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Selain itu perbaikan juga dilakukan terkait sumber daya air.
Penyempurnaan terkait substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum.
Perbaikan juga terkait kesalahan nonsubstansial mulai dari typo rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lainnya.
“Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” katanya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Pertimbangannya karena Kebutuhan Mendesak
Airlangga mengatakan pemerintah akan mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Pemerintah telah memiliki tim sosialisasinya dan telah didiskusikan dengan sejumlah stakeholder.
“Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dnegan stakeholder terkait,” pungkasnya.