Diketahui, Presiden Jokowi menilai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, (27/12/2022).
Menurut Presiden di beberapa negara penjualan rokok sudah dilarang.
Indonesia masih memperbolehkan penjualan rokok namun kedepannya tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.