News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa Berpusat di Cianjur

2 Kali Dilaporkan ke KPK, Bagaimana Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Bupati Cianjur Herman Suherman. Bupati Cianjur Herman Suherman kembali dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi. Sebelumnya dia juga dilaporkan terkait dugaan penyelewengan bantuan korban gempa Cianjur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke KPK.

Masih sama, laporanya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Laporan pertama dugaan penyelewengan dana bantuan gempa Cianjur oleh Bupati Herman Suherman.

Dalam laporan yang pertama itu, Bupati Herman Suherman diduga telah menyalahgunakan bantuan pihak asing.

Lantas bagaimana nasib sang bupati ke depannya ?

Lagi Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

Bupati Cianjur Herman Suherman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh, benar KPK telah menerima laporan masyarakat tersebut. Sejauh ini tim masih verifikasi," kata Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman

Ali menjelaskan, setiap ada laporan masuk, Tim Pengaduan Masyarakat KPK akan melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut.

Ia memastikan KPK bakalan proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud.

"Proses ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewenangan KPK kah atau tidak," katanya.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini