News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Dukung Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Darurat PHK, Outsourcing, dan Upah Minimum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya mendukung dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja.

Ia pun menjelaskan kondisi darurat yang memungkinkan Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah dari sisi konstituen Partai Buruh.

Pertama, kata dia, adalah darurat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Kedaruratan Perppu karena darurat PHK. Sekarang gampang saja di-PHK, kan kawan-kawan ngerasain. PHK di mana-mana, termasuk jurnalis juga kena kan," kata Said saat konferensi pers secara virtual pada Senin (2/1/2023).

"Waktu (pandemi) covid, orang di-PHK seenaknya, tidak dikasih pesangon. Dikasih Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, masa kerja 10 tahun. Bagi sisi konstituennya Partai Buruh, ini darurat. Yang memungkinkan dikeluarkannya Perppu," sambung dia.

Selain itu, kata dia, saat ini juga terjadi kondisi darurat outsourcing.

Baca juga: AHY Kritik Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

Menurutnya saat ini perusahaan outsourcing yang membayar upah di bawah upah minimum kepada tenaga sudah merajalela.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah tidak percaya kepada DPR mengingat proses pembuatan sejumlah Undang-Undang (UU) sebelumnya baik itu UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU KPK, UU KUHP, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pasal Jaminan Hari Tua (JHT), dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung disahkan selama 17 tahun.

"Maka kami (setuju) Perppu, darurat PHK, darurat outsourcing. Tidak ada jaminan pensiun, tidak ada jaminan kesehatan yang memadai sesuai UU, upah murah, kemudian juga darurat upah minimum tiga tahun tidak naik," kata Said.

"Faktor-faktor darurat dari sisi konstituen Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di Pansus DPR RI, tapi dikeluarkannya Perppu," sambung dia.

Namun demikian, ia tetap mengkritisi isi Perppu Cipta Kerja yang inkonsisten di antaranya pasal soal waktu kerja dan waktu istirahat yang tengah ramai dibincangkan publik karena disebut menghapus hak pekerja libur dua hari dalam seminggu.

Menurutnya hal tersebut telah diusulkan kepada pemerintah.

Ia pun heran kepada pihak yang menyusun Perppu tersebut perihal mengapa usulan tersebut tidak didengarkan.

"Kalau dia lima hari kerja dua hari libur dalam seminggu. Kalau enam hari kerja dia libur satu hari dalam seminggu. Eh masih tidak diperbaiki juga. Oleh karena itu cepat diperbaiki termasuk pasal-pasal yang lain," kata Said.

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini