News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Pengamat: Penerbitan Perppu 2/2022 Cipta Kerja Abaikan Asas Demokrasi Deliberatif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (10/11/2020). Aksi yang mengambil momen hari pahlawan itu mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Yoseph Billie Dosiwoda menyoroti prosedur penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu terkesan pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak etis bagi jalannya demokrasi.

“Perppu Cipta Kerja ini mengabaikan asas demokrasi deliberatif, karena tidak dibahas bersama DPR,” ucap Yoseph Billie dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan

Dia menilai pemerintah mengabaikan ruang partisipasi publik yang lebih luas di mana publik semestinya bisa dilibatkan mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja apabila mengikuti proses revisi di DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

“Lalu pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK di mana yang sebelumnya telah berpendapat menghormati dan akan mengikuti keputusan MK soal revisi Undang Undang Cipta Kerja bukan mengingkari,” urainya.

Bersarkan landasan aturan Pasal 22 UUD 1945 ayat 1 yaitu; “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Karena UU Cipta Kerja ini menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi kegiatan ekonomi baik sektor pekerja atau buruh dan pengusaha.

Baca juga: Kadin Klaim Perppu Cipta Kerja Bisa Tarik Investasi dan Mengentaskan Kemiskinan

Namun kalau dilihat dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sejak putusan tersebut diucapkan yaitu tanggal 25 November 2021 adalah “Makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK tersebut adalah dalam 2 tahun, apabila UU Cipta Kerja tidak diubah sesuai dengan Putusan MK tersebut, maka secara hukum UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen (tidak berlaku)”.

“Jadi Pemerintah diberikan ruang kesempatan dalam putusan MK untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai 25 November 2023 bukan amanah menerbitkan Perppu yang justru keadaan saat ini tidak ihwal kepentingan memaksa atau terjadi kekosongan hukum atau istilah lain keadaan genting sesuai dengan Konstitusi pasal 22 UUD 1945,” imbuh Direktur Eksekutif CREED ini.

Terbit

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini