News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Kembali ke Partai

Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Pengamat: Sebenarnya Mencoreng Nama Partai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali aktif di partai berlambang Kakbah tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, hal tersebut sebenarnya mencoreng nama PPP.

Mengingat, rekam jejak Romy yang pernah tersangkut kasus hukum suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Sejatinya mencoreng nama PPP, tetapi itulah politik di Indonesia," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Ujang tak mengerti dengan logika yang dibangun partai untuk menerima kembali kadernya yang pernah terjerat kasus hukum, terutama korupsi.

Hal itu menurutnya memperlihatkan politik yang tak mengutamakan etika.

"Saya melihatnya politik yang tidak membudayakan nilai-nilai kewarasan dan nilai-nilai etika," ucap Ujang.

Diberitakan, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali aktif di partai usai menyandang status mantan narapidana kasus korupsi. 

Romy kini menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romahurmuziy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy. 

Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini