TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 totalnya ada 24 hari.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 melalui rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, terdapat 16 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: Daftar Hari Penting selama Januari 2023, Ada Peringatan Hari Tritura hingga Tahun Baru Imlek
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir, dikutip dari menpan.go.id.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: Kalender Januari 2023 Lengkap dengan Hari Libur Nasional, Penanggalan Hijriah, dan Weton Jawa
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Al Masih
22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional