News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Dalami Pemahaman Ahli Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, Selasa (3/1/2023) ini.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan, Selasa (3/1/2023) ini.

Kepada ahli tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari ahli.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J: Tak Ada Skill Pegang Senjata

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," ujar Febri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023).

Sidang kali ini digelar untuk terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (keterangan) saksi a de charge (meringankan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga

Dihubungi terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini