TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ungkapnya, Selasa.
Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya, serta membuat terang perkara.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi."
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," jelas Febri Diansyah.
Profil Said Karim
Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.
Dilansir dokumen berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibuat oleh Said Karim, ahli hukum pidana itu mempunyai riwayat jabatan seperti berikut:
1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;