TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis tahapan pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2023 atau kini Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023.
UTBK-SNBT merupakat syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).
Peserta yang dapat mengikuti UTBK-SNBT yakni siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat).
Selain itu, UTBK-SNBT juga dapat diikuti oleh lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.
Pendaftaran UTBK-SNBT dapat dilakukan melalui laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Adapun tahapan pendaftaran UTBK-SNBT yakni sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal UTBK SBMPTN atau SNBT 2023 dan Syarat Pendaftar
Tahapan Pendaftaran UTBK-SNBT
1. Registrasi Akun SNBT
Seluruh calon pendaftar UTBK-SNBT wajib melakukan registrasi menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
2. Login
Peserta wajib login menggunakan akun SNPMB yang telah dibuat melalui di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
3. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data
Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata, serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision.
4. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT
Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK.
5. Membayar
Setelah memilih program studi, peserta bisa melakukan pembayaran UTBK-SNBT.
Adapun biaya UTBK-SNBT yakni sebesar Rp 200.000.
6. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT
Setelah seluruh proses selesai peserta dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta UTBK-SNBT.
Baca juga: SNBP dan SNBT Gantikan Istilah SNMPTN dan SBMPTN di Seleksi Nasional PTN Tahun 2023
Syarat Peserta UTBK-SNBT
1. Memiliki Akun SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 wajib disertai dengan:
- foto terbaru (berwarna);
- stempel/cap sekolah;
- tanda tangan Kepala Sekolah.
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)