News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Analis Politik: KPK Akan Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Politik Lulusan Walden University, Boni Hargens, menyebutkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Bambang Widjojanto (BW), keliru menilai KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut terkait dengan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut dia, KPK bakal profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.

KPK, kata Boni, tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan.

Sebelumnya, BW menuding KPK terkesan memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.

"BW keliru menilai KPK dalam kasus Formula E. KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Ia kemudian mengingatkan makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Baca juga: KPK Bantah Isu yang Dilontarkan Bambang Widjojanto Soal Formula E: Kami Menyayangkan

"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," kata Boni.

Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur UU untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana.

"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.

"Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri," imbuhnya.

Diketahui, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini