TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja tersebut terdiri dari 1.117 halaman dengan 186 pasal di dalamnya.
Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan waktu libur pekerja yakni sebanyak satu hari selama sepekan.
Diketahui sebelumnya, karyawan bisa memiliki jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu.
Untuk lebih lengkapnya berikut aturan waktu istirahat dan hak libur dalam Perppu Cipta Kerja terbaru:
Baca juga: Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil
Aturan Waktu Istirahat Pekerja
Aturan waktu istirahat pekerja telah tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a pada Perppu Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
Aturan Libur Pekerja
Waktu libur pekerja telah diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Adapun dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu libur bagi pekerja atau buruh dengan ketentuan berikut:
Waktu paling sedikit istirahat mingguan yakni 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.