News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Karyawan Pinduoduo - Aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang waktu istirahat, libur, hingga cuti bagi pekerja atau buruh.

Dikutip dari Kompas.com, Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Namun, pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertulis bahwa ada kemungkinan pekerja untuk mendapatkan libur selama 2 hari dalam seminggu.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Ketentuan waktu kerja ini wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha.

Apabila terdapat pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Akan tetapi, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Aturan Cuti Pekerja

Aturan terkait Cuti Pekerja telah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 5 dan 6.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Cuti wajib memberikan kepada Pekerja atau Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

- Cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja atau Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini