News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pengunjuk rasa buruh dan mahasiswa kembali kepung Kantor Puspemkot Tangerang, Selasa (20/9/2022). Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk diperbaiki selama kurun waktu dua tahun.

Pengamat Kebijakan Publik Yoseph Billie Dosiwoda menyoroti prosedur penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

Baca juga: KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

Menurutnya, dengan menerbitkan Perppu itu pemerintah terkesan mengambil jalan pintas yang tidak etis bagi jalannya demokrasi.

“Perppu Cipta Kerja ini mengabaikan asas demokrasi deliberatif karena tidak dibahas bersama DPR,” ucap Yoseph Billie saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Yoseph menilai pemerintah mengabaikan ruang partisipasi publik yang lebih luas, di mana publik semestinya bisa dilibatkan mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja apabila mengikuti proses revisi di DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

“Lalu pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK, di mana yang sebelumnya telah berpendapat menghormati dan akan mengikuti keputusan MK soal revisi Undang Undang Cipta Kerja bukan mengingkari,” urainya.

Berdasarkan landasan aturan Pasal 22 UUD 1945 ayat 1 yaitu; “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Karena UU Cipta Kerja ini menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi kegiatan ekonomi baik sektor pekerja atau buruh dan pengusaha.

Baca juga: Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Namun kalau dilihat dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sejak putusan tersebut diucapkan yaitu tanggal 25 November 2021 adalah “Makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK tersebut adalah dalam 2 tahun, apabila UU Cipta Kerja tidak diubah sesuai dengan Putusan MK tersebut, maka secara hukum UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen (tidak berlaku)”.

“Jadi Pemerintah diberikan ruang kesempatan dalam putusan MK untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai 25 November 2023 bukan amanah menerbitkan Perppu yang justru keadaan saat ini tidak ihwal kegentingan memaksa atau terjadi kekosongan hukum atau istilah lain keadaan genting sesuai dengan Konstitusi pasal 22 UUD 1945,” imbuh Direktur Eksekutif CREED ini.

Keperluan Investasi

Di sisi lain pemerintah mengaku memilih melakukan perbaikan melalui Perppu ketimbang melakukan revisi Undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah memutuskan mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja dengan Perppu karena isi materinya tidak ada unsur-unsur koruptif.

Baca juga: Banyak Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Politikus PDIP: Semua Masukan Pasti Dipertimbangkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini