News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pengunjuk rasa buruh dan mahasiswa kembali kepung Kantor Puspemkot Tangerang, Selasa (20/9/2022). Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi saudara undang-undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).

Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan investasi dan mempermudah pekerja. Dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai elemen.

“(UU) itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kritik terhadap UU Cipta Kerja sebagian datang dari akademisi. Ia mengapresiasi hal tersebut karena dalam negara demokrasi kritik itu wajar dan bagus.

Hanya saja menurut Mahfud apabila pemerintah menjawab kritik tersebut maka jangan dicap sewenang-wenang.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi

“Apakah Perppu apakah undang-undang pasti dikritik. itu sudah biasa dan itu bagus. ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” katanya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini