TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Pemohon Nomor 46/PUU-XXI/2023, Aan Eko Widianto, mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tak sesuai perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 91/2020.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan ahli, dalam sidang uji formil Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan sebagai Undang-Undang, di gedung MK, Rabu (2/8/2023) hari ini.
Aan mulanya menyampaikan, amar putusan MK 91/2020 menyatakan bahwa pembentukan UU 11 tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara berserat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Menurut Aan, berdasarkan amar putusan tersebut maka dimaknai mahkamah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) untuk memperbaiki Undang-Undang 11 tahun 2020 dengan membentuk Undang-Undang sebagai perbaikannya.
"Dengan adanya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perbaikan, maka menurut ahli tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah, yang memerintahkan dibentuk Undang-Undang," kata Aan, hadir dalam persidangan secara daring, Rabu ini.
Sebab, Aan menjelaskan, UU dan Perppu merupakan dua hal yang berbeda secara pembentukannya.
"UU dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Sedangkan Perppu dibentuk oleh presiden tanpa persetujuan dengan DPR," terang Pakah Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya itu.
"Tahapan pembentukan Perppu juga berbeda dengan tahapan pembentukan Undang-Undang. Alasan pembentukan Perppu juga berbeda dengan alasan pembentukan Undang-Undang."
Menurutnya, Perppu ditetapkan DPR menjadi UU itu merupakan perintah konstitusi yang mau tidak mau harus dilakukan oleh DPR.
"Kalau kemudian Perppu ditetapkan DPR menjadi Undang-Undang itu merupakan perintah konstitusi yang mau tidak mau dilakukan oleh DPR dalam hal DPR menyetujui Perppu," ungkapnya.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Pemerintah Salah Gunakan Perppu, UU Cipta Kerja Layak Dibatalkan
Ia menegaskan, seharusnya status inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diperbaiki dengan UU biasa, bukan Perppu.
"Undang-undang penetapan Perppu tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang yang bukan penetapan Perppu. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 bukanlah Undang-Undang yang berupa penetapan Perppu sehingga perbaikannya pun seharusnya dengan jenis Undang-Undang yang bukan penetapan Perppu," kata Aan.