News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekerja - Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau PKWT. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

Pasal 59 ayat (2) tertulis, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca juga: KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

- Perjanjian Kerja Berakhir

Pasal 61 ayat (1) mengatur, perjanjian kerja berakhir apabila:

a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Pasal 61 A ayat (1) menjelaskan, perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

Uang kompensasi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Selanjutnya, pada Pasal 61 ayat (3), Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

Apabila terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hakhak Pekerja/Buruh.

Apabila Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan dengan Pekerja/ Buruh.

"Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hakhaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama" tulis Pasal 61 ayat (5).

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini