Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti oidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Wisnu dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair," katanya.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Tak hanya Wisnu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lainnya.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun enam bulan.
Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kemudian para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta atau kurungan dua bulan.
Selain itu, para terdakwa juga diputuskan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, vonis atas para terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum