TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengungkapkan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim.
"Kalau menurut saya sebenarnya tidak terlalu signifikan."
"Saya menganggap karena hakim juga ingin melihat kalau tidak salah atas permintaan pengacara Pak Sambo," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Tetapi tidak menghadirkan terdakwa yang lain karena tidak ada perdebatan lagi."
"Hakim mungkin ingin mengamati saja untuk memperkuat keyakinan," sambungnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum terdakwa tewasnya Brigadir J mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Hakim meninjau langsung rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Erman mengungkapkan untuk kliennya sendiri tinjauan tersebut tidak terlalu signifikan.
"Kalau saya saat ini tidak memerlukan itu. Tetapi bagaimana karena diminta juga maka dari itu kita akan datang," katanya.
Diwartakan Tribunnews.com Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Hakim Wahyu awalnya terlebih dahulu memeriksa letak CCTV yang berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu, Wahyu menunjuk sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Ferdy Sambo.
Adapun kamera CCTV itu merupakan CCTV yang sempat diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
CCTV itu sempat merekam momen Brigadir J masih hidup.