Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Solahudin mengungkapkan bahwa dirinya telah mengklasifikasi keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara di persidangan.
"Saya membuat klasifikasi soal keyakinan hakim. Klasifikasi yang pertama adalah ainul yakin. Kalau hakim sudah melihat dua alat bukti yang sah dipilah-pilah dan dipilih, oh ini alat bukti yang sah kelihatan, ya sudah yakin. Maka itu disebut ainul yakin" kata Solahudin bersaksi untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Lalu klasifikasi kedua menurut Solahudin disebut haqqul yakin.
"Jadi tidak cukup dengan ainul yakin ada haqqul yakin. Hakim bisa menerobos kaidah dibalik norma. Sebab norma-norma itu dibaliknya adalah kaidah," terangnya.
Menurut Solahudin ada suatu hak yang lebih hak yaitu kebenaran.
"Maka itu dalam memutus hakim melihat, menembus dari hal-hal yang berada dipermukaan. Itulah yang disebut haqqul yakin. Tidak cukup hakim melihat dipermukaan ada kebenaran dibalik norma. Itulah yang disebut keputusan keyakinan hakim yang disebut haqqul yakin," sambungnya.
Solahudin melanjutkan klasifikasi selanjutnya yakni khusnul yakin.
"Ini menyangkut soal kepatutan, kelayakan, kepantasan dari suatu peristiwa yang kemudian dipikirkan oleh hati. Ini pantas nggak, patut nggak. Sehingga putusan ini keyakinan hakim ini disebut khusnul yakin," jelasnya.
Klasifikasi terakhir menurut Solahudin yakini klasifikasi tertinggi dari keyakinan hakim.
"Saya sebut sebagai nurul yakin. Keyakinan yang didasarkan pada cahaya ilahi, tumbuh dan berkembang serta timbul dari hati yang paling dalam dari seorang hakim," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim
Solahuddin melanjutkan maka dari itu ia berpendapat keyakinan hakim itu harus nurul yakin terutama pada hakim yang menjabat Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi
"Semua keyakinannya didasarkan dan masuk klasifikasi nurul yakin. Berdasarkan cahaya ilahi. Itulah yang disebut keyakinan hati. Menurut perenungan saya dan sudah ditulis di buku saya Perkembangan Hukum Pidana Formil dari Masa ke Masa," jelasnya.
Adapun dalam persidangan Solahudin yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dakwaan Ricky Rizal juga mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan hati yang mantap.
"Saya punya mantan mahasiswa jadi hakim sudah 20 tahun tiba-tiba suatu hari saya berjumpa dengan beliau dalam keadaan santai saya sempat menyinggung," cerita Solahudin di persidangan.
"Sampean mbak sudah lama jadi hakim dalam memutuskan hal berdasarkan keyakinan, apa itu mbak keyakinan," sambungnya.
"Tidak ada pak Solahuddin pokok hati ini mantap maka saya putuskan," jawab mahasiswanya.
"Jawabannya hati yang mantap," jelasnya.
Baca juga: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Ricky Rizal: Keterlibatan Kejahatan Harus Dibuktikan
Solahudin melanjutkan dirinya sebagai dosen menggelitik atas jawaban tersebut lalu mencari literatur-literatur dari berbagai bahasa.
"Apa sih keyakinan hakim itu. Tidak ada yang bisa menjelaskan. Lalu saya ingat yakin itu dari bahasa Arab lalu saya mencari literatur-literatur hukum pidana Islam," lanjutnya.
Menurut Solahudin dalam literatur yang ia temukan hanya ditemukan suatu ketetapan hati yang mendarat dari hati. Kemudian ia merenungkan kata-kata tersebut adalah istilah bahasa Arab.
"Dari situ saya membuat kualifikasi soal keyakinan hakim pertama keyakinan, hakim yang bisa menerobos, kepatutan dan tertinggi keyakinan yang didasarkan cahaya ilahi," tutupnya.