Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan seseorang yang tersandung masalah hukum tak berarti bersalah.
Hal itu disampaikan Mardiono di depan mantan terpidana kasus korupsi yang kini menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
"Saya ingin tekankan di sini bahwa tidak semua kader kita yang tersandung persoalan hukum kita yakini bahwa itu bersalah," kata Mardiono saat menyampaikan pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-50 PPP.
Mardiono menegaskan peradilan sesungguhnya adalah sang pencipta dan dipertanggungjawabkan di dunia akhirat.
"Karena sesungguhnya peradilan yang paling Maha Agung adalah pengadilan sang pencipta, pengadilan sang Maha Kuasa, adalah Allah SWT, yang setiap perilaku kita akan kita dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat," ujarnya.
Baca juga: Respons Romahurmuziy Soal Polemik Dirinya Kembali Berpolitik Setelah Tersandung Kasus Korupsi
Menurutnya, dalam hukum Indonesia disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja atau tidak melawan hukum, maka akan dikenakan hukum.
"Kita tahu bahwa laka adalah hal sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum, karena hukum kita katakan barang siapa yang sengaja dan tidak disengaja," ucap Mardiono.
Lebih lanjut, Mardiono pun mengajak seluruh para kader partai berlambang Kakbah itu untuk rapatkan barisan mengahadapi Pemilu 2024.
Baca juga: Senyum Semringah Romahurmuziy Hadiri Rangkaian Hari Lahir Partai Persatuan Pembangunan
"Saya mengajak bergandeng tangan, bersatu padu kepada segenap jajaran kader seluruh Indonesia kita rapatkan barisan tanpa terkecuali," katanya.
Sementara itu Romahurmuziy mengaku tak masalah soal banyaknya perdebatan mengenai keputusannya kembali ke dunia politik.
"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," ujar Romahurmuziy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
Eks Ketua Umum PPP itu menegaskan, apa yang diperdebatkan publik soal kasus hukumnya di masa lalu telah dia pertimbangkan matang.
"Maka, saya saat diminta kembali ke DPP PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," jelasnya.